Tentang LPPM Uniska MAB

 

TENTANG

LPPM yang terbentuk pada tahun 2009 merupakan penggabungan Pusat Penelitian dengan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat  UNISKA. Lembaga ini merupakan wadah bagi sivitas akademika untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kerjasama LPPM di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan, pendampingan, dan konsultansi telah terjalin baik dengan berbagai mitra lembaga penelitian, pemerintah, industri, swasta, BUMN, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Berlangsungnya kerjasama tersebut merupakan perwujudan dari tingginya kepercayaan masyarakat sebagai mitra kerja terhadap kemampuan LPPM. Disampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua mitra kerja karena berkat adanya kerjasama telah terjadi saling memberdayakan menuju kesejahteraan umat manusia melalui pengembangan IPTEKS berdasarkan pada pencapaian peningkatan kecendekiaan bangsa termasuk komunitas UNISKA yang meliputi penemuan, integrasi, terapan, dan pengajaran.

 

PROSEDUR

Setiap dosen UNISKA diwajibkan untuk melakukan kegiatan penelitian baik perseorangan dan/atau kelompok, sebagai penghela kegiatan akademik di UNISKA. Penelitian yang diselenggarakan oleh UNISKA diarahkan untuk mewujudkan kepeloporan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) strategis yang memicu dan memacu perkembangan IPTEKS serta bermanfaat sebagai solusi permasalahan bangsa.

Pusat Penelitian adalah wadah fungsional sebagai organisasi program yang melaksanakan dan mengelola penelitian/riset UNISKA sesuai dengan bidang-bidang. Pusat Penelitian melaksanakan dan mengelola riset UNISKA sesuai dengan bidang yang kompeten dengan UNISKA. Bidang yang kompeten adalah sosial, keguruan dan kependidikan, ekonomi, pertanian, ke-Islaman, keteknikan (mesin dan informatika), kesehatan masyarakat, dan hukum.
Pusat Pengabdian kepada Masyarakat adalah wadah fungsional sebagai organisasi program yang melaksanakan dan mengelola pengabdian UNISKA sesuai dengan bidang-bidangnya. Bidang yang kompeten adalah sosial, keguruan dan kependidikan, ekonomi, pertanian, ke-Islaman, keteknikan (mesin dan informatika), kesehatan masyarakat, dan hukum.
Dengan mempertimbangkan segenap aspek kehidupan dan kemampuan entitas intelektual yang dimiliki UNISKA dalam menumbuhkan serta menyeimbangkannya menjadi sesuatu yang memiliki nilai kemanfaatan, ruang lingkup program Pengabdian kepada Masyarakat dapat meliputi aktivitas berikut:
pendidikan berkelanjutan (continuing education), kemitraan (dunia usaha, institusi Pemerintah, masyarakat), Pembinaan (dunia usaha, kawasan/masyarakat, perguruan tinggi), rintisan usaha mandiri
Sumber pendanaan bagi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pendanaan internal (APBU UNISKA) dan pendanaan eksternal. Adapun persyaratan utama dari penelitian yang bisa didanai internal harus memenuhi unsur bersifat empiris, originalitas, layak publikasi, tidak mendapatkan pendanaan dari pihak manapun selain APBU, serta bukan merupakan hak karya cipta lembaga lain selain LPPM UNISKA.
Tata cara pengajuan proposal penelitian/pengabdian yang dibiayai melalui APBU UNISKA mengikuti alur sebagai berikut:
1.    Peneliti/dosen mengajukan usulan penelitian/pengabdian kepada masyarakat kepada Jurusan/Program Studi.
2.    Jurusan/Program Studi melakukan pembinaan untuk penyempurnaan usulan tersebut melalui kegiatan seminar/diskusi proposal yang diajukan.
3.    Usulan penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang telah diseminarkan dan telah diperbaiki diajukan melalui Dekan untuk dilanjutkan kepada Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat.
4.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melakukan proses penilaian kelayakannya melalui tim penilai (reviewer). Ketentuan atas penerimaan proposal penelitian/pengabdian yang diajukan berserta jumlah pendanaanya ditentukan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh LPPM, dengan persetujuan pihak Rektorat. Bila proposal dinilai tidak/belum layak, maka akan dikembalikan kepada Dekan untuk diperbaharui/ diperbaiki oleh peneliti.
5.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melanjutkan usulan yang dinilai layak kepada Rektor untuk diproses lebih lanjut. Anggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan APBU tahun anggaran bersangkutan.
6.    Bagian Keuangan memberitahukan Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat tentang pencairan dana.
7.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melakukan proses pencairan dana di Bagian Keuangan.
8.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat menyerahkan dana penelitian/pengabdian kepada peneliti/pengabdi.
9.    Peneliti/pengabdi melaksanakan penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui. Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melaksanakan monev (internal) terhadap penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. Pihak LPPM berhak untuk memberikan teguran maupun peninjauan ulang kesepakatan apabila penelitian/pengabdian belum diselesaikan dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama oleh pihak peneliti/pengabdi dan pihak LPPM sejak proposal disetujui untuk didanai.
10. Peneliti/pengabdi menyerahkan laporan akhir kepada Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat.
11. Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat mengatur pelaksanaan seminar hasil peneliltian/pengabdian.
Besar dana yang diberikan kepada peneliti dari sumber dana internal dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu penelitian perorangan (sendiri) dan penelitian berkelompok (dua atau lebih peneliti). Besar dana yang diberikan untuk masing-masing penelitian ditentukan dalam APBU pada tahun anggaran yang bersangkutan dengan besaran dana untuk Penelitian  Rp. 15.000.000,- dan besaran dana Pengabdian  Rp. 10.000.000,- .
Penelitian yang bersumber dari pendanaan eksternal adalah penelitian yang dalam semua atau sebagian besar tahapan pengajuan proposal sampai dengan publikasi dalam hal pendanaannya bukan merupakan tanggung jawab LPPM (APBU UNISKA).
Tata cara pengajuan proposal penelitian yang dibiayai melalui  DRPM mengikuti alur sebagai berikut:
1.    Peneliti/dosen mengajukan usulan penelitian/pengabdian kepada masyarakat berupa softcopy dan hardcopy (sesuai ketentuan DRPM) kepada Jurusan/Program Studi.
2.    Jurusan/Program Studi melakukan pembinaan untuk penyempurnaan usulan tersebut melalui kegiatan seminar/diskusi proposal yang diajukan.
3.    Usulan penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang telah diseminarkan dan telah diperbaiki diajukan melalui Dekan untuk dilanjutkan kepada Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat.
4.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melakukan review terhadap ketentuan atas penerimaan proposal penelitian/pengabdian yang diajukan berserta jumlah pendanaanya. Apabila ada bagian proposal yang tidaksesuai dengan ketentuanDRPM, maka akan dikembalikan kepada Dekan untuk diperbaiki oleh peneliti.
5.    Pusat Penelitian/Pengabdian kepada Mayarakat melanjutkan usulan yang dinilai layak kepada Ketua LPPM untuk diproses lebih lanjut.
6.    Ketua LPPM merekapitulasi seluruh penelitian/pengabdian yang akan diajukan kepada DRPM, kemudian menyalinnya dalam bentuk CD sesuai dengan form yang telah ditetapkan oleh DRPM.
7.    Ketua LPPM mengirim seluruh proposal yang layak dan sesuai ketentuan (softcopy dan hardcopy, serta form isian) kepada DRPM sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan disertai dengan surat pengantar. Surat pengantar yang dibuat, ditembuskan kepada Rektor dan Kopertis Wilayah XI sebagai laporan.
8.    DRPM mengadakan pengumuman untuk proposal yang disetujui untuk didanai. Selanjutnya proposal yang disetujui akan dilakukan kerjasama melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara DRPM dengan Ketua LPPM UNISKA di atas materai.
9.    Pencairan dana dilakukan secara bertahap oleh DRPM untuk menjamin bahwa penelitian dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
10. Setelah dana tahap I dicairkan, peneliti melaksanakan penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui. LPPM melaksanakan monev (internal) terhadap penelitian/pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, DRPM juga akan melaksanakan monev (eksternal). LPPM maupun DRPM berhak untuk memberikan teguran maupun peninjauan ulang kesepakatan apabila penelitian/pengabdian belum diselesaikan dalam kurun waktu yang telah disepakati.
11. Peneliti menyerahkan laporan kemajuan kepada LPPM yang diteruskan kepada DRPM sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
11. LPPM melakukan proses pencairan dana tahap berikutnya.
12. Peneliti/pengabdi melanjutkan penyelesaian penelitian/pengabdian, selanjutnya menyerahkan laporan akhir (softcopy dan hardcopy) kepada LPPM untuk diteruskan kepada DRPM sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
13. LPPM mengatur pelaksanaan seminar hasil peneliltian/pengabdian.
Ketentuan untuk penelitian yang bersumber dari pendanaan eksternal yang bukan dari DRPM adalah sebagai berikut:
1. Peneliti/pengabdi mengajukan proposal sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak sponsor.
2. Apabila pada saat pengajuan proposal membutuhkan rekomendasi maupun persyaratan administratif sebagaimana yang diharuskan oleh pihak calon penyandang dana eksternal, maka peneliti wajib memberikan satu copy pengajuan proposal tersebut sebanyak satu eksemplar beserta satu softcopy berbentuk CD.
3. Apabila sesuai aturan ataupun kesepakatan yang diberlakukan oleh pihak penyandang dana eksternal dan LPPM bahwa LPPM ditunjuk sebagai pelaksana atas pengendali, evaluasi maupun monitoring terhadap pelaksanaan penelitian atas proposal yang telah disetujui oleh penyandang dana eksternal tersebut diatas, maka peneliti harus memenuhi dan tunduk kepada aturan ataupun kesepakatan yang dibuat dan diberlakukan oleh pihak penyandang dana eksternal dan LPPM.